Mengapa Bulha Menjadi Anggota DPRD

Berikut profil Bulha :
Profesi : Pemilik saham di berbagai bisnis kecil dan menengah (ternak lele, toko handphone, developer rumah, warnet, dll).
Non-Profesi : Aktif di berbagai organisasi keagamaan, dan kepemudaan.
Status : Beristri, anak 1.
Lingkaran sosial : Dekat dengan berbagai tokoh penting di berbagai lapisan (berkat kemampuan bersosialisasi dan keaktifkan di berbagai organisasi).

Singkat cerita, Bulha akhirnya menjadi anggota DPRD.

Sekarang Bulha sudah resmi jadi anggota DPRD. Kabar yang beredar tidak sedikit uang yang dikeluarkan untuk meloloskannya menduduki kursi empuk ini.
Bisnis ternak lele Bulha sebenarnya jalan, tapi stagnan, tidak berkembang banyak 3 tahun terakhir. Dia harus putar otak untuk mengembangkan bisnis ini.

Di DPRD sendiri terjadi pembahasan Perda tentang keharusan untuk seluruh kantor pemerintahan di daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) agar menyediakan makan siang bagi karyawan di kantor.
Alasannya : demi efisiensi waktu kerja. Sumber anggaran : APBD. Tentu saja makan siang ini tidak akan dilakukan oleh karyawan sendiri, tetapi dikontrakkan ke pihak ketiga (catering). Proses ini harus melalui tender terbuka, dan akan di-review tiap tahun. Darimana ide untuk membuat Perda ini datang? Tidak jelas, tetapi detail berikut mungkin bisa mengindikasikan darimana datangnya ide ini.

Rekan Bulha sesama anggota DPRD, ada yang punya bisnis desain interior, ada yang punya bisnis catering dan ada yang punya bisnis pengiriman barang. Bersama – sama mereka bekerja keras agar Perda ini jadi diloloskan oleh DPRD. Jika Perda ini lolos, mereka bisa mendapatkan keuntungan besar, detailnya :

  • Si pemilik  desain interior : Perusahaannya digunakan sebagai kontraktor untuk mendesain semua ruang makan di semua kantor pemerintah di wilayah mereka.
  • Si pemilik bisnis catering : Jelas, menjadi kontraktor penyedia makan siang.
  • Si pemilik bisnis pengiriman barang : Menjadi kontraktor pengiriman makan siang.
  • Bulha : Menjadi supplier ikan lele ke pemilik catering, karena mereka sudah mencapai kesepakatan bahwa ikan lele akan dijadikan menu wajib 3x seminggu.

Rekan – rekan Bulha yang lain pun semangat mendukung perda ini. Mereka tidak punya bisnis yang relevan dengan proyek ini. Tetapi mereka masih bisa mendapatkan keuntungan dari cara berikut :

  • Catering sudah ada yang pegang, tetapi orang yang mengerjakan (mulai dari menurunkan dari mobil boks, menyiapkan ruang makan, sampai dengan membersihkan peralatan makan) belum ada. Rencananya ini akan di-tenderkan ke kontraktor.
  • Proses pemilihan kontraktor ini tentu dengan tender terbuka. Nah disinilah rekan – rekan Bulha beraksi. Setiap kontraktor yang ikut tender, pasti ingin memenangkan proyek ini, karena anggarannya besar sekali. Jadi mereka akan mendekati rekan – rekan Bulha ini agar mereka bisa jadi pemenang tender. Garis besarnya, rekan – rekan Bulha ini akan mendapatkan komisi dari perusahaan yang memenangkan proyek ini.

Hambatan? Tentu akan ada peraturan yang menghalangi agar bisnis yang dimiliki anggota DPRD tidak boleh ikut tender, karena akan terjadi conflict of interest. Bagi Bulha dkk, hal ini tidak akan jadi masalah. Bukti kepemilikan bisnis tersebut adalah akta perusahaan dan dokumen – dokumen pendukung lainnya. Tinggal diganti menjadi nama istri adiknya, nama sepupu iparnya, nama teman menantunya dll. Beres.

Win – win kan? Anggota DPRD pengusung perda dapat proyek, rekan yang lain dapat komisi (sekaligus nantinya akan dapat dukungan di usulan perda lainnya), dan pegawai semua kantor pemerintahan di tingkat II akan mendapatkan makan siang gratis.

Jika ada yang berani mengusik “kegiatan gotong-royong” ini, maka yang mengusik ini akan diadu dengan pegawai pemda tingkat II yang senang karena dapat makan siang gratis. Mereka yang berusaha mengorek – ngorek “kegiatan” ini, akan beradu di media. Si pengusik akan mengusung “ini anggaran yang tidak perlu”, dan pegawai pemda tingkat II yang “bersahabat” dengan anggota DPR tadi akan mengusung “gaji kami kecil, wajar kami dibantu makan siang dari pemerintah”.

Nah kalau sudah sampai di media, balik lagi. Apakah pemilik media ini punya afiliasi tertentu dengan anggota DPRD tadi? Kalau iya, proyek ini akan dicitrakan positif, kalau perlu Bupati nya dicitrakan sebagai pahlawan, karena memperhatikan kesejahteraan karyawan di pemda. Timbal baliknya? Di pemilu, Bupati akan menggiring suara ke kelompok yang berafiliasi ke pemilik media ini. Win-win lagi toh?

Perda (yang berujung pada program kerja) bisa dibuat Bulha, dkk agar ada proyek ini, yang penting program ini terlihat bagus di mata masyarakat awam, walaupun programnya sebenarnya tidak penting ataupun lebay. Misal : Wajib ber-peci bagi seluruh siswa SD-SMA dan PNS, pembuatan buku panduan beribadah bagi semua agama, pembelian 100 unit excavator untuk SMK, pembangunan 2000 pos kamling, dll.

Proyek – proyek seperti yang dilakukan Bulha dkk ini, tidak hanya bisa dilakukan untuk kegiatan yang mengada-ngada. Untuk kegiatan yang memang pro masyarakat pun proses di atas bisa dilakukan. Contoh : Pembangunan 50 Puskesmas baru, pembangunan jalan lintas kabupaten, pembuatan sistem e-procurement, dll.

Bagi Bulha dan teman – temannya di DPRD, memang itulah alasan mereka masuk jadi anggota dewan, untuk proyek – proyek ini.

**Bulha dan cerita di atas cuma khayalan. Ini versi singkatnya. Ini belum lagi mengaitkannya dengan jatah menteri dan parpol yang menguasai. Tapi kurang lebih begitulah pandangan saya tentang seperti apa sebenarnya kegiatan sebagian wakil – wakil rakyat itu. Atau jangan – jangan justru semua yang mau menjadi anggota dewan punya alasan yang sama dengan Bulha?

2 Comments

Add yours

  1. lah kok malah memperjelas? saya kan jadi makin semangat untuk jadi wakil rakyat karena terinspirasi sama cerita ini…

  2. Maju Kosh..! Dari Partai Ubuntu Raya ya? Nanti kamu bikin UU wajib OS OpenSource, terus aku bikin PT layanan migrasi ke OS OpenSource..! Hahaha..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *