Beberapa kali saya mendapatkan tawaran asuransi (ehm, istilah mereka sih “Perlindungan Diri”) dari beberapa telemarketer bank, entah bank yang saya jadi nasabahnya, ataupun bank lain. Pada umumnya tawarannya kurang lebih sama seperti ini:

  • Biaya premi tetap selama 10 tahun
  • Di tahun ke 10 seluruh premi yang kita bayarkan akan dibayarkan 100% (tanpa potongan biaya apapun)
  • Melingkupi asuransi kesehatan, termasuk kematian. Bahkan ada yang bahkan kematian yang disengaja, alias bunuh diri (setelah 13 bulan jadi nasabah). Jadi kalau di bulan ke-14 stress, mau mati aja, bisa bunuh diri, nanti ahli warisnya dapat duit. Setidaknya begitu kata marketer nya.
  • Komitmen harus 10 tahun, jadi dibawah 10 tahun gak bisa menarik dananya.

Nah selain itu point-point di atas detailnya bervariasi. Misal, besar premi, detail cakupan yang masuk dalam asuransi, term pembayaran kembali premi, dan lain-lain.

Kalau anda kerja sebagai karyawan tetap di perusahaan, dan dari kantor sudah mendapatkan jaminan asuransi kesehatan, lalu karena UU yang baru, pasti juga mendapatkan asuransi BPJS, kira-kira untung atau rugi kalau mengambil tawaran asuransi seperti di atas? Mari kita ulas. Read More