Tag: hukum

Pengemudi Ojek Berbasis Aplikasi yang Akhirnya Tertular Penyakit Ojek Pangkalan

[Ilustrasi: Justin Poliachik – justinpoliachik | flickr.com]

Beberapa waktu lalu banyak kita dengar cerita pengemudi Gojek yang menjadi korban kekerasan dari ojek pangkalan. Pasalnya sederhana, ojek pangkalan tidak terima Gojek mengambil penumpang di “wilayah mereka”.

Banyak masyarakat yang bersimpati dengan pengemudi Gojek. Menurut sebagian orang kelakukan ojek pangkalan itu tidak pantas. “Cari makan ya harusnya adil aja, tidak perlu mengaku-ngaku sebagai penguasa wilayah tertentu. Suka-suka konsumen mau menggunakan yang mana.” Kira-kira begitu pendapat mereka.

Sampai hari ini beberapa daerah dipasangi spanduk oleh pengemudi ojek pangkalan. Isi spanduknya jelas, melarang Gojek beroperasi di wilayah tersebut. Salah satu yang cukup terkenal di daerah Apartemen Kalibata City, Jakarta. Tidak bisa dipungkiri kalau itu salah satu bentuk intimidasi terhadap ojek berbasis aplikasi.

Nah, dalam tulisan saya sebelum ini, saya mengulas bagaimana dugaan saya mengenai fase perubahan ojek berbasis aplikasi (Gojek dan GrabBike) secara sosial. Ternyata bukan isapan jempol. Salah satu dugaan saya itu sudah terjadi.

Kejadiannya di area seputar salah satu apartemen di daerah Jakarta Barat. Awalnya hanya pengemudi Gojek yang mangkal disitu. Lama kelamaan mulai ramai pengemudi GrabBike. Nah karena promosi GrabBike hanya Rp 5.000 (dibanding Gojek yang 15.000), akhirnya lambat laun penghuni apartemen memilih Grab Bike.

Dulu penghuni apartemen keluar pintu belok kanan (tempat pengemudi Gojek mangkal), belakangan hampir semua belok kiri (tempat pengemudi Grab Bike mangkal). Pengemudi Gojek pun cemburu. Akhirnya salah satu dari mereka ada yang mendatangi pengemudi Grab Bike yang mangkal. Meminta agar mereka tidak lagi mangkal di situ. Ujung-ujungnya ribut, hingga berkelahi. Untung ada satpam, sehingga berhasil dilerai. Kalah jumlah, akhirnya salah satu kelompok pindah mangkal ke area menara apartemen yang lain.

Jadi, kalau dulu pengemudi Gojek diintimidasi oleh ojek pangkalan, ternyata sebagian dari mereka sudah belajar dari situ, gimana cara mengintimidasi pengojek lainnya.

Taksi

Kejadian seperti ini tidak hanya di urusan ojek sih. Di dunia taksi juga sama. Banyak titik-titik yang sudah “dikuasai” kelompok pengemudi taksi tertentu.

Salah satu contohnya, sudah jadi rahasia umum kalau nunggu kita tidak akan berhasil naik taksi Blue Bird di salah satu area dekat gerbang keluar tol Pasteur, Bandung. Pengemudi burung biru ini tidak ada yang berani ambil penumpang di situ. Karena di area itu sudah banyak nangkring taksi lokal. Cerita-cerita dari sopir sih, kadang dipukuli kalau sampai berani ngambil penumpang di daerah situ.

Yang jelas penularan penyakit seperti ini harus dicegah. Apalagi mengingat jumlah pengemudi ojek berbasis aplikasi ini sudah di sekitar angka ratus ribuan. Kalau sempat banyak yang tertular, terlalu sulit untuk mengobatinya.

Fase Pengemudi Gojek (dan GrabBike) Berikutnya

[Ilustrasi: Convention In Session, 3Am – Clark Demonstration | pond5.com]

Beberapa hari lalu saya menggunakan jasa Gojek. Pengemudinya bercerita, ada salah satu pengemudi Gojek meninggal saat membelikan pesanan seorang pelanggan. Bukan karena apa-apa, tapi memang karena sakit. Kurang jelas, sakit jantung atau “angin duduk”.

Kabar meninggalnya pengemudi ini menyebar dengan cepat di grup-grup Whatsapp para pengemudi Gojek. Dan akhirnya banyak yang datang melayat. “Kita mah pada gak kenal, Mas. Tapi ya, kita ngerasa sesama sodara aja gitu sesama pengemudi Gojek”, begitu ujar pria yang pernah bekerja sebagai staff di salah satu hotel top di Jakarta ini.

Di lain waktu, saya pernah ngobrol dengan pengemudi Gojek. Cerita soal ojek pangkalan yang menentang keberadaan Gojek, bahkan kadang sampai melakukan kekerasan kepada pengemudi Gojek. Pria muda ini lalu mengatakan, “Kita sih Mas sebenarnya bisa aja balas. Kaya yang di Sawangan itu. Sekarang gini aja, Mas, mereka yang di pangkalan itu cuma berapa orang sih? Lagian mereka kan mangkal di situ terus, kita kalau mau balas serang, gampang nyari mereka. Lagian jelas banyakan kita. Ribuan orang juga bisa kita gerakin. Mereka malah susah kan bales kita. Lah wong kita tersebar kok. Ya, gak Mas?”

Tak lama kemudian saya membaca di media online, ada konvoi ribuan pengemudi Gojek untuk mengantarkan jenazah salah satu pengemudi Gojek yang meninggal karena kecelakaan. Alasannya karena solidaritas sesama pengemudi Gojek.

Dari satu sisi, yang saya lihat belakangan ini baru jadi semacam “unjuk kekuatan” yang tidak disengaja.  Berkumpul bersama, demi solidaritas. Tapi bisa jadi belakangan, setelah sadar mereka punya kekuatan, akhirnya berubah jadi “unjuk kekuatan” beneran. Dan seperti yang dikhawatirkan beberapa pengamat di dunia online, bukan tidak mungkin nantinya ada organisasi yang merangkul mereka, atau justru mereka membuat organisasi sendiri.

Lalu bagaimana dengan GrabBike? Bisa jadi sama. Urusan cari duit di jalanan itu sejak dulu memang keras. Jika sudah semakin besar, mungkin pengemudi GrabBike dan Gojek awalnya bersatu. Mereka “unjuk kekuatan” dulu ke ojek-pangkalan yang nyata-nyata menolak keras keberadaan mereka. Fase berikutnya, di antara mereka sendiri bisa terjadi pergesekan.

Lalu muncul lah elemen berikutnya. Serikat buruh.

Di sini semakin rumit. Karena pengemudi Gojek dan GrabBike bukanlah karyawan dari Gojek ataupun GrabBike. Mereka semua pekerja lepas. Membuat serikat buruh seperti layaknya di perusahaan-perusahaan manufacturing itu mungkin bakal membutuhkan format dan kerangka aturan yang berbeda. (Disclaimer: saya bukan ahli hukum) Bisa jadi akhirnya mereka akan mulai menuntut berbagai hal.

Seperti kumpulan massa dalam format dan alasan apapun, jika tidak hati-hati bisa jadi suatu saat mereka ditunggangi kepentingan tertentu. Mudah-mudahan Gojek (ataupun GrabBike) sudah siap dengan kemungkinan ini.

RPP E-Commerce Memang Separah Itukah? Mari Kita Ulas

[Ilustrasi: Álvaro Ibáñez – alvy | flickr.com]

Beberapa hari ini dunia e-commerce Indonesia ramai. Musababnya Daniel Tumiwa, ketua idEA (Asosiasi E-commerce Indonesia) menyatakan bahwa dalam RPP E-commerce yang dirancang oleh Kementrian Perdagangan disebutkan bahwa pemerintah mewajibkan para pelaku industri melakukan pendaftaran yang dikenal dengan istilah Know Your Customer (KYC).

Menurut banyak pihak, ini akan mematikan industri e-commerce lokal. Karena ini tidak hanya mempersulit penyelenggara e-commerce (termasuk classified-ads), tetapi juga pelanggan. Seperti diutarakan oleh Rama (DailySocial): “Ketika anda ingin menjual barang di situs seperti Tokopedia, Bukalapak, Kaskus atau OLX, anda harus terlebih dahulu terverifikasi sebagai warga negara yang sah dengan memberikan nomor KTP/NPWP anda.”

Sayangnya artikel-artikel di Detik, CNN Indonesia, maupun DailySocial itu tidak menyertakan link ke dokumen RPP E-Commerce yang diperdebatkan ini. Saya coba cari, yang ketemu dari situs resmi Ditjen PDN Kemendag cuma ini: NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH (RPP) TENTANG PERDAGANGAN ELEKTRONIS (E-COMMERCE). Mari kita ulas.

*Disclaimer: Saya gak tahu ya apakah ini sudah versi terupdate -yang diributkan itu- atau bukan. Dan saya bukan ahli hukum, jadi ini interpretasi pribadi saya.*

Penelitian naskah akademik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perdagangan secara Elektronis dilakukan melalui kombinasi studi kepustakaan (aspek teoritis dan tujuan komparatif penerapan RPP e-commerce negara lain) dan metode pengumpulan data secara kualitatif dan kuantitatif melalui objek penelitian secara langsung dengan menggunakan metode penyebaran kuisioner, indepth interview, focus group discussion (FGD), tabulasi dan analisis data secara statistik kepada stakeholders utama yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi, Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Bank Indonesia (BI), PPATK, YLKI, dan Penyedia web media jejaring sosial seperti Toko Bagus dan Kaskus.

-Page 16

TokoBagus (yang sebenarnya sudah ganti nama jadi OLX) enggak masuk kategori jejaring sosial pastinya. Kalau Kaskus, ya.. masih bisa lah.

Kesimpulannya, e-commerce adalah suatu transaksi komersial melalui jaringan komunikasi yang dapat berupa fax, email, telegram, telek, EDI (Electronic Data Interchange), dan sarana Elektronis lainnya meliputi kegiatan tukar menukar informasi, iklan, pemasaran, kontrak dan kegiatan perbankan melalui internet.

-Page 22

Ini telek yang mana yang dimaksud ya?

Mengapa diperlukan upaya legislasi untuk e-commerce (electronic commerce)? Ada beberapa hal yang mendasari pentingnya hal tersebut:

  1. dari aspek legal, yaitu untuk mengintegrasi berbagai peraturan dan perundang-undangan yang telah ada dan seharusnya ada, kemudian untuk mempromosikan persaingan usaha yang sehat di ranah dunia maya.
  2. dari aspek kontrak online, yaitu standar verifikasi legalitas e-document dan tandatangan elektronis, kemudian proteksi terhadap keamanan dan keandalan informasi, serta untuk membangun tugas dan tanggung jawab iklim usaha e-commerce. Dari sisi aspek pembayaran elektronis (e-Payment), yaitu: bagaimana melindungi konsumen dalam transaksi online dan pengaturan sistem pembayaran yang baru.
  3. aspek terakhir adalah Aspek Promosi e-commerce itu sendiri, yaitu untuk mempromosikan keuntungan dari e-commerce: keterbukaan (transparency), pengurangan biaya dan national competitiveness.

-Page 33 (saya edit sedikit biar jadi poin-poin)

Soal 3 aspek ini, menurut saya oke-oke aja sih. Dari aspek-aspek yang disebut ini, RPP E-Commerce ini “harusnya” niatnya emang baik.

 

Badan Hukum Penyelenggara Perdagangan Elektronis
RPP Perdagangan Elektronis akan menitikberatkan kepada bentuk badan hukum yang dapat menyelenggarakan perdagangan Elektronis. Bentuk yang akan dianut bukanlah sebuah mandatory (kewajiban), melainkan lebih kepada perlindungan dari negara (state guarantee) terhadap mereka yang menundukkan dirinya kepada pengaturan Badan Hukum pada RPP Perdagangan Elektronis ini.

Hal ini didasarkan kepada fakta bahwa perkembangan perdagangan secara Elektronis tidak (akan) dapat diatur secara penuh (total control) oleh pemerintah, mengingat perkembangan web yang sangat dinamis dan lebih bersifat self-regulatory. Dalam RPP Perdagangan Elektronis akan dikembangkan sikap state guarantee bagi mereka yang menundukkan diri kepada RPP ini, yang mana akan terkait dengan Lembaga Sertifikasi Keandalan dimana RPP akan mengatur lebih ke aspek ekonomi, mengingat aspek teknis telah dijabarkan dengan detil pada hukum positif lain.

-Page 42-43

Ini dia. Kalau dari interpretasi saya, di sini kuncinya. Tidak ada keharusan/kewajiban bagi penyelenggara e-commerce lokal untuk mengikuti ini. Tetapi jika ingin dilindungi -sesuai implikasi dari RPP E-Commerce ini-, barulah perlu mengikuti peraturan ini ketika disahkan nanti.

 

4. Perlindungan bagi Penyelenggara Perdagangan Elektronis
Verifikasi Identitas Pelanggan
Untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap merchant juga memadai, perlu adanya sebuah mekanisme yang memastikan kebenaran identitas pelanggan. Hal ini sebenarnya akan dapat diselesaikan dengan adanya Single Identity Number(SIN) yang masih dalam taraf perencanaan tender oleh Kemeterian Dalam Negeri.
Dapat pula diusulkan penggunaan tanda tangan Elektronis untuk mempermudah integritas verifikasi pelanggan. Hanya patut dipertimbangkan mengenai populasi dari tanda tangan Elektronis ini (digital signature/DS) dan penetrasi penggunaannya dalam komunitas pengguna media Elektronis di Indonesia.

-Page 50

Intinya, diperlukan adanya sebuah mekanisme yang memastikan kebenaran identitas pelanggan. Seperti apa bentuknya? Masih belum pasti. Tapi kalau merujuk ke kutipan di atas, sekali lagi, ini harusnya tidak mandatory. Tidak wajib.

Mungkin akan ada yang berpendapat: Loh, kalau gak mau ikut RPP ini, berarti gak bakal dilindungi oleh peraturan yang berlaku ini dong? Ntar kalau ada penipuan, transaksi ilegal, dll, gimana dong?

Jawabannya: Ya sama aja kalau kita pake layanan dari luar negri. Misal, akhirnya pake Craigslist. Terus kalau ada kasus hukum gimana? Craiglist adanya di US, gak terikat juga sama peraturan di Indonesia. Sama aja sih jadinya. Intinya, kalau mau bebas ya bisa, tapi ya implikasinya jadi sama seperti layanan dari luar negri.

Kemudian soal Know Your Customer (KYC) yang diributkan itu. Saya tidak menemukan satu bagian pun di RPP ini yang menyebutkan istilah KYC ini. Paling dekat ya bagian “Verifikasi Identitas Pelanggan” di atas tadi. Apa ini yang dimaksud ya?

Membela Pemerintah ?

Saya bukan serta merta membela pemerintah. Dari 3 aspek yang disebutkan di RPP di atas, saya sih setuju. Nyatanya pemerintah pun tidak mewajibkan untuk ikut RPP ini, saya juga setuju. Artinya boleh pilih mau ikut atau tidak. Tapi kalau ujung-ujungnya ini membuat layanan e-commerce lokal posisinya sama saja dengan e-commerce dari luar, nah itu yang saya tidak setuju. Buat apa bikin peraturan yang bikin industri e-commerce enggan untuk mengikuti, lalu akhirnya gak ada manfaatnya. Ujung-ujungnya 3 aspek yang disebutkan di atas gak tercapai juga.

Sekali lagi, saya membahasnya dari dokumen RPP yang saya dapatkan (link di atas). Saya tidak tahu kalau ada versi yang lebih baru dari ini tapi belum diupload oleh Dirjen BPN Kemendag di situsnya.

Satu catatan penting. Dari pernyataan idEA, pemerintah katanya baru ngajak ketemu idEA 1 hari sebelum pengumuman RPP ini. Ini memang aneh sih. Bikin regulasi tanpa mengundang pihak yang pasti kena impactnya, bahkan draftnya pun katanya gak di-share. Ini harus diperbaiki.

Selain itu, RPP ini masih banyak typo di sana-sini. Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara kok ya kaya gitu sih. Malu ah.

Semoga ketemu titik temu deh. Biar pemerintah bisa melindungi, idEA bisa jualan lebih nyaman lagi, dan konsumen pesta diskon belanja online lagi… *walaupun stocknya kosong. 😛

Penyidikan atau Penyelidikan ?

Hampir tiap hari baca berita. Seringkali menemukan kata penyidikan dan penyelidikan. Tapi sebenarnya gak pernah benar-benar nangkep apa bedanya. Jadi, menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) ini bedanya:

penyidikan /pe·nyi·dik·an/ n serangkaian tindakan penyidik yg diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana; proses, cara, perbuatan menyidik

penyelidikan /pe·nye·li·dik·an/ n 1 usaha memperoleh informasi melalui pengumpulan data; 2 proses, cara, perbuatan menyelidiki; pengusutan; pelacakan

Cukup jelas kan?

[Update] Bagaimana Prosedur Penutupan Situs di Indonesia ?

Di negara yang sangat liberal seperti Amerika Serikat (AS) pun, masih ada payung hukum yang bisa menjadi landasan penutupan sebuah situs. Entah karena kasus kriminal, masalah hak cipta, isinya yang menyebarkan kebencian, dll. Padahal AS terkenal sangat menjaga kebebasan berpendapat. Lalu bagaimana di Indonesia?

Sejak sekitar pilpres kemarin, banyak sekali muncul media-media online yang isinya sarat dengan provokasi isu SARA. Ada yang agak halus, tapi tak sedikit yang terang-terangan. Ada yang terang-terangan mendukung kelompok atau profil tertentu, ada juga yang “pura-pura” netral tetapi menjatuhkan kelompok atau figur yang lain.

Tifatul Sembiring, menkominfo kala itu, banyak di-mention di Twitter. Banyak yang mempertanyakan mengapa kalau urusan menutup situs yang digolongkan pornografi cepat sekali, sementara untuk situs-situs fitnah tadi tidak ada tindakan? Jawaban beliau kalau saya ringkas kurang lebih “Nah, dulu saya blokir situs dicela, sekarang malah minta saya blokir situs. Hehe.” Saya lupa kalimat persisnya, coba cek saja di akun Twitter beliau. Read More