[Ilustrasi: Álvaro Ibáñez – alvy | flickr.com]

Beberapa hari ini dunia e-commerce Indonesia ramai. Musababnya Daniel Tumiwa, ketua idEA (Asosiasi E-commerce Indonesia) menyatakan bahwa dalam RPP E-commerce yang dirancang oleh Kementrian Perdagangan disebutkan bahwa pemerintah mewajibkan para pelaku industri melakukan pendaftaran yang dikenal dengan istilah Know Your Customer (KYC).

Menurut banyak pihak, ini akan mematikan industri e-commerce lokal. Karena ini tidak hanya mempersulit penyelenggara e-commerce (termasuk classified-ads), tetapi juga pelanggan. Seperti diutarakan oleh Rama (DailySocial): “Ketika anda ingin menjual barang di situs seperti Tokopedia, Bukalapak, Kaskus atau OLX, anda harus terlebih dahulu terverifikasi sebagai warga negara yang sah dengan memberikan nomor KTP/NPWP anda.”

Sayangnya artikel-artikel di Detik, CNN Indonesia, maupun DailySocial itu tidak menyertakan link ke dokumen RPP E-Commerce yang diperdebatkan ini. Saya coba cari, yang ketemu dari situs resmi Ditjen PDN Kemendag cuma ini: NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH (RPP) TENTANG PERDAGANGAN ELEKTRONIS (E-COMMERCE). Mari kita ulas.

*Disclaimer: Saya gak tahu ya apakah ini sudah versi terupdate -yang diributkan itu- atau bukan. Dan saya bukan ahli hukum, jadi ini interpretasi pribadi saya.*

Penelitian naskah akademik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perdagangan secara Elektronis dilakukan melalui kombinasi studi kepustakaan (aspek teoritis dan tujuan komparatif penerapan RPP e-commerce negara lain) dan metode pengumpulan data secara kualitatif dan kuantitatif melalui objek penelitian secara langsung dengan menggunakan metode penyebaran kuisioner, indepth interview, focus group discussion (FGD), tabulasi dan analisis data secara statistik kepada stakeholders utama yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi, Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Bank Indonesia (BI), PPATK, YLKI, dan Penyedia web media jejaring sosial seperti Toko Bagus dan Kaskus.

-Page 16

TokoBagus (yang sebenarnya sudah ganti nama jadi OLX) enggak masuk kategori jejaring sosial pastinya. Kalau Kaskus, ya.. masih bisa lah.

Kesimpulannya, e-commerce adalah suatu transaksi komersial melalui jaringan komunikasi yang dapat berupa fax, email, telegram, telek, EDI (Electronic Data Interchange), dan sarana Elektronis lainnya meliputi kegiatan tukar menukar informasi, iklan, pemasaran, kontrak dan kegiatan perbankan melalui internet.

-Page 22

Ini telek yang mana yang dimaksud ya?

Mengapa diperlukan upaya legislasi untuk e-commerce (electronic commerce)? Ada beberapa hal yang mendasari pentingnya hal tersebut:

  1. dari aspek legal, yaitu untuk mengintegrasi berbagai peraturan dan perundang-undangan yang telah ada dan seharusnya ada, kemudian untuk mempromosikan persaingan usaha yang sehat di ranah dunia maya.
  2. dari aspek kontrak online, yaitu standar verifikasi legalitas e-document dan tandatangan elektronis, kemudian proteksi terhadap keamanan dan keandalan informasi, serta untuk membangun tugas dan tanggung jawab iklim usaha e-commerce. Dari sisi aspek pembayaran elektronis (e-Payment), yaitu: bagaimana melindungi konsumen dalam transaksi online dan pengaturan sistem pembayaran yang baru.
  3. aspek terakhir adalah Aspek Promosi e-commerce itu sendiri, yaitu untuk mempromosikan keuntungan dari e-commerce: keterbukaan (transparency), pengurangan biaya dan national competitiveness.

-Page 33 (saya edit sedikit biar jadi poin-poin)

Soal 3 aspek ini, menurut saya oke-oke aja sih. Dari aspek-aspek yang disebut ini, RPP E-Commerce ini “harusnya” niatnya emang baik.

 

Badan Hukum Penyelenggara Perdagangan Elektronis
RPP Perdagangan Elektronis akan menitikberatkan kepada bentuk badan hukum yang dapat menyelenggarakan perdagangan Elektronis. Bentuk yang akan dianut bukanlah sebuah mandatory (kewajiban), melainkan lebih kepada perlindungan dari negara (state guarantee) terhadap mereka yang menundukkan dirinya kepada pengaturan Badan Hukum pada RPP Perdagangan Elektronis ini.

Hal ini didasarkan kepada fakta bahwa perkembangan perdagangan secara Elektronis tidak (akan) dapat diatur secara penuh (total control) oleh pemerintah, mengingat perkembangan web yang sangat dinamis dan lebih bersifat self-regulatory. Dalam RPP Perdagangan Elektronis akan dikembangkan sikap state guarantee bagi mereka yang menundukkan diri kepada RPP ini, yang mana akan terkait dengan Lembaga Sertifikasi Keandalan dimana RPP akan mengatur lebih ke aspek ekonomi, mengingat aspek teknis telah dijabarkan dengan detil pada hukum positif lain.

-Page 42-43

Ini dia. Kalau dari interpretasi saya, di sini kuncinya. Tidak ada keharusan/kewajiban bagi penyelenggara e-commerce lokal untuk mengikuti ini. Tetapi jika ingin dilindungi -sesuai implikasi dari RPP E-Commerce ini-, barulah perlu mengikuti peraturan ini ketika disahkan nanti.

 

4. Perlindungan bagi Penyelenggara Perdagangan Elektronis
Verifikasi Identitas Pelanggan
Untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap merchant juga memadai, perlu adanya sebuah mekanisme yang memastikan kebenaran identitas pelanggan. Hal ini sebenarnya akan dapat diselesaikan dengan adanya Single Identity Number(SIN) yang masih dalam taraf perencanaan tender oleh Kemeterian Dalam Negeri.
Dapat pula diusulkan penggunaan tanda tangan Elektronis untuk mempermudah integritas verifikasi pelanggan. Hanya patut dipertimbangkan mengenai populasi dari tanda tangan Elektronis ini (digital signature/DS) dan penetrasi penggunaannya dalam komunitas pengguna media Elektronis di Indonesia.

-Page 50

Intinya, diperlukan adanya sebuah mekanisme yang memastikan kebenaran identitas pelanggan. Seperti apa bentuknya? Masih belum pasti. Tapi kalau merujuk ke kutipan di atas, sekali lagi, ini harusnya tidak mandatory. Tidak wajib.

Mungkin akan ada yang berpendapat: Loh, kalau gak mau ikut RPP ini, berarti gak bakal dilindungi oleh peraturan yang berlaku ini dong? Ntar kalau ada penipuan, transaksi ilegal, dll, gimana dong?

Jawabannya: Ya sama aja kalau kita pake layanan dari luar negri. Misal, akhirnya pake Craigslist. Terus kalau ada kasus hukum gimana? Craiglist adanya di US, gak terikat juga sama peraturan di Indonesia. Sama aja sih jadinya. Intinya, kalau mau bebas ya bisa, tapi ya implikasinya jadi sama seperti layanan dari luar negri.

Kemudian soal Know Your Customer (KYC) yang diributkan itu. Saya tidak menemukan satu bagian pun di RPP ini yang menyebutkan istilah KYC ini. Paling dekat ya bagian “Verifikasi Identitas Pelanggan” di atas tadi. Apa ini yang dimaksud ya?

Membela Pemerintah ?

Saya bukan serta merta membela pemerintah. Dari 3 aspek yang disebutkan di RPP di atas, saya sih setuju. Nyatanya pemerintah pun tidak mewajibkan untuk ikut RPP ini, saya juga setuju. Artinya boleh pilih mau ikut atau tidak. Tapi kalau ujung-ujungnya ini membuat layanan e-commerce lokal posisinya sama saja dengan e-commerce dari luar, nah itu yang saya tidak setuju. Buat apa bikin peraturan yang bikin industri e-commerce enggan untuk mengikuti, lalu akhirnya gak ada manfaatnya. Ujung-ujungnya 3 aspek yang disebutkan di atas gak tercapai juga.

Sekali lagi, saya membahasnya dari dokumen RPP yang saya dapatkan (link di atas). Saya tidak tahu kalau ada versi yang lebih baru dari ini tapi belum diupload oleh Dirjen BPN Kemendag di situsnya.

Satu catatan penting. Dari pernyataan idEA, pemerintah katanya baru ngajak ketemu idEA 1 hari sebelum pengumuman RPP ini. Ini memang aneh sih. Bikin regulasi tanpa mengundang pihak yang pasti kena impactnya, bahkan draftnya pun katanya gak di-share. Ini harus diperbaiki.

Selain itu, RPP ini masih banyak typo di sana-sini. Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara kok ya kaya gitu sih. Malu ah.

Semoga ketemu titik temu deh. Biar pemerintah bisa melindungi, idEA bisa jualan lebih nyaman lagi, dan konsumen pesta diskon belanja online lagi… *walaupun stocknya kosong. 😛